Mengetahui tentang Kurikulum 2013 - AnakMatsaba Menarik
untuk menyimak pemberitaan yang dimuat di beberapa media masa, baik elektronik
maupun cetak dengan isu sentral pemberlakuan Kurikulum 2013 (K-13).
Mendikdasmen, Anies Baswedan secara tegas menyampaikan bahwa pemberlakuan K-13
sangat rentan terhadap ke-tidaksiap-an baik guru maupun buku ajar. Bahkan
terkesan dipaksakan tanpa persiapan yang matang. Belum lagi kebingungan dan
kesulitan yang dialami oleh banyak guru tentang penilaian, khususnya aplikasi
menyajikan dalam laporan hasil peserta didik (raport).
 |
| Metamorfosis Kurikulum 2013 |
Apalagi di Indonesia
masih banyak rombongan belajar (kelas) dengan jumlah peserta didik lebih dari
32 anak. Jika seorang guru mengajar 9 kelas saja maka ada sekitar 288 peserta
didik yang harus ia cermati proses perkembangan maupun penilaian peserta
didiknya. Padahal ada beberapa guru yang mengajar 12 kelas. Ini tentu bukan
pekerjaan yang mudah. Akan tetapi, beberapa tokoh, misalnya Wapres Jusuf Kalla
memberikan statemen bahwa K-13 jalan terus dan tidak mungkin untuk
diberhentikan begitu saja.
Demikian pula mantan mendiknas M. Nuh mengisyaratkan
bahwa terlalu dini untuk memberhentikan pemberlakuan K-13, sebelum mengevaluasi
secara mendalam pelaksanaannya selama ini, diperlukan waktu dan tidak harus
terburu-buru. Bahkan pihak Dikbub Jawa Timur secara khusus meminta pemberlakuan
K-13 untuk semua sekolah di Jatim, walaupun hal itu tidak dikabulkan oleh
mendikdasmen melalaui Dirjen Pendidikan Dasar Kemendikbud Hamid Muhammad (Jawa
Pos, 12 Desember 2014), karena pemberlakuan K-13 terbatas pada 6.221 unit
sekolah yang telah ditunjuk. Tentu hal ini membingungkan bagi sekolah-sekolah
karena merasa tidak ada kepastian. Bagi kita, para pendidik dan praktisi
pendidikan, pergantian kurikulum itu hal yang wajar dan suatu keniscayaan. Akan
tetapi, ketika pemberlakuan itu belum berjalan lama bahkan ada yang belum
tuntas satu semester dilaksanakan, tentu belum sepenuhnya menemukan 'pola' dan
'fakta' empiris terhadap efektifitas dan keunggulan dari kurikulum yang
dimaksud.
Konsekuensi lainnya sebagaimana di lansir oleh dikdik Bojonegoro (Jawa
Pos 12 Desember 2014) antara lain: jam mengajar berkurang, efek sertifikasi dan
tunjangan guru ter kendala, tenaga honorer kehilangan jam mengajar, peserta
didik kesulitan karena pada K-13 semester awal sudah penjurusan minat. Semua
itu menjadi efek domino pemberhentian K-13. Lepas dari pro dan kontra,
pemerintah sudah secara final mengambil kebijakan pemberlakuan K-13 terbatas
pada sekolah-sekolah percontohan (seluruh Indonesia ada 6.221 sekolah),
sedangkan sekolah-sekolah yang lain kembali ke KTSP. Oleh karena itu,
dimungkinkan ada dua kurikulum yang berlaku yaitu K-13 dan KTSP. Ini
berkonsekuensi pada penilaian (raport, UN). Suatu saat akan ada dua jenis UN
yang berdasarkan KTSP dan K-13.
Memang semua bisa diatasi, namun kesan yang
muncul adalah ketidakpastian menerapkan standar penilaian pada peserta didik.
Mana standar (barometer) yang paling diakui. Hal itu tidak akan menjadi masalah
jika UN dihapus atau ditiadakan. Sungguh suatu dilema yang berkepanjangan.
Menurut hemat kami, apapun istilah kurikulum yang diberlakukan yang penting
adalah adanya kemauan dan niat yang sungguh-sungguh dari semua komponen
pendidikan untuk menjadikan peserta didik berkembang potensi yang dimilikinya.
Berkembang secara utuh pisik, mental, akhlak, budi pekerti dan daya nalar dan
daya cipta sehingga siap menjadi penerus bangsa yang handal dan mumpuni dan
memiliki daya saing yang tinggi.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Metamorfosis Kurikulum 2013"
Post a Comment